Daftar Tarif Listrik, Naik Mulai 1 Juli 2014

Mulai Tanggal 1 Juli 2014 nanti, tarif listrik naik. Kenaikan tersebut merupakan hasil kesepakatan Pemerintah dengan DPR. Tarif listrik yang naik ini berlaku bagi enam golongan rumah tangga dan industri.

Dan rencananya, tarif listrik akan naik tiap dua bulan sekali. Artinya, pada Bulan September dan November tarifnya naik lagi. Pemerintah beralasan, dengan kenaikan tarif listrik ini maka dapat menghematanggaran subsidi listrik sebesar Rp 8,51 triliun.

Sebenarnya, kenaikan akan mulai diberlakukan 1 Januari 2015 mendatang. Akan tetapi, pelaksanannya ternyata dimajukan menjadi bulan Juli 2014. Kenaikan dilakukan secara bertahap tiap dua bulan sekali.

tarif listrik terbaru 1 juli 2014
Kondisi fiskal negara yang melemah menjadi faktor penyebabnya. Akibat kebijakan tersebut, tarif listrik untuk enam golongan rumah tangga dan industri tidak bersubsidi setelah November 2014.

“Tahap kedua ini akan dimulai 1 juli 2014 enam golongan,” kata Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun dalam Coffee Morning di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/6/2014).

"Akhir November keenam golongan akan tidak dapat subsidi. Sesuai roadmap 1 Januari 2015 sampai kuartal IV, karena kondisi fiskal kurang menggembirakan rencana 1 Januari 2015 sudah dilakukan 1 Juli 2014," pungkasnya.

0 Response to "Daftar Tarif Listrik, Naik Mulai 1 Juli 2014"

Posting Komentar

wdcfawqafwef