KPK menggelar sidak ( inspeksi mendadak ) di Bandara Soekarno-Hatta bersama Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Jum'at 26 Juli 2014 kemarin. Sidak tersebut dimulai sejak pukul 23.30 WIB.
Dalam sidak tersebut, KPK mengamankan 18 orang yang semuanya adalah preman, calo, dua oknum polisi dan seorang oknum TNI AD. Sementara itu, terdapat seorang korban warga negara asing.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa sidak dilakukan terhadap sistem, prosedur, dan sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan publik oleh BNP2TKI serta terhadap pengelolaan sistem keamanan di Bandara Soekarno-Hatta.
Diharapkan, pelaksanaan sidak tersebut mampu memperbaiki sistem pada pelayanan publik terkait penempatan pesawat TKI dan membersihkan daerah terbatas bandara dari oknum aparat yang diduga melakukan praktik tercela kepada para TKI.
Hal ini juga bertujuan melakukan penertiban area publik dari pihak-pihak yang diduga memeras dengan modus memberi tumpangan kepada TKI, serta adanya praktik gratifikasi terhadap pejabat atau pegawai negeri di lingkungan pelayanan TKI.
Sidak ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil kajian KPK pada 2006. Dalam hasil kajian tersebut, KPK menemukan kelemahan pelayanan di Terminal III Soekarno-Hatta (terminal khusus TKI hingga tahun 2007) yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Hadir dalam sidak tersebut empat pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Bambang Widjojanto. Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja, Kabareskrim Komjen Irjen Pol Suhardi Alius, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang diwakili oleh Mas Achmad Santosa dan Yunus Husein serta pihak dari Angkasa Pura II yaitu Direktur Angkasa Pura II Tri S. Sunoko dan Kepala Bandara Soetta dan sejumlah pejabat terkait lain.
Namun dalam sidak tersebut belum ada oknum dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sebagai otoritas yang bertanggungjawab dalam pelayanan kepada TKI termasuk di bandara.
KPK juga menemukan bahwa di Terminal III Soetta (terminal khusus TKI hingga 2007) terdapat kelemahan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi, seperti rendahnya kurs valas dari market rate di penukaran uang yang merugikan TKI, mahalnya tarif angkutan darat yang disediakan Kemenakertrans, tidak jelasnya waktu tunggu sejak membeli tiket sampai dengan berangkat, hingga banyaknya praktik pemerasan, penipuan dan berbagai perlakuan buruk lainnya.
Berdasarkan hasil pemantauan yang telah dilakukan secara intens oleh KPK sebelum pelaksanaan sidak, ditemukan sejumlah persoalan, yaitu indikasi keterlibatan aparat bersama-sama dengan oknum BNP2TKI, porter, cleaning service, dan petugas bandara dalam mengarahkan TKI kepada calo/preman untuk proses kepulangan; paksaan untuk menggunakan jasa penukaran uang dengan nilai yang lebih rendah; serta pemerasan oleh calo dan preman kepada TKI dan penjemputnya Data BNP2TKI menunjukkan ada kedatangan TKI pada 2010 sebanyak 539.169 orang, pada 2011 sebanyak 494.266 orang, pada 2012 sebanyak 393.720 orang dan pada 2013 sebanyak 260.093.
0 Response to "Sidak di Bandara Soekarno-Hatta, KPK Amankan 18 Orang Preman, Calo dan Oknum TNI AD"
Posting Komentar